Sergai, Ruangpers.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan satu orang pemuda.
Pelaku berinisial MR alias Bagol (20), warga Kampung Banten, Dusun V, Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Bagol ditangkap dari kediamannya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, pada Sabtu (3/4/2021) malam lalu, pukul 21.00 WIB.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik, kepada wartawan, Senin (5/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut, setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34), Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus, katanya.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914 , Norang : MHIHB71178K651486.
Pada waktu itu, sebut Kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir, di dalam rumahnya, pada Senin (22/3/2021) pagi lalu, pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA M Sihombing, beserta anggota lainnya, melakukan pengejaran terhadap pelaku Bagol cs.
Dan pada Sabtu (3/4/2021) malam, pukul 21.00 WIB, team mendapat informasi keberadaan tersangka, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka MR alias Bagol dari kediamannya.
Setelah dilakukan interogasi, petugas juga berhasil melakukan pengembangan dan mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka, di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.
Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka, dicuri sekira 4 bulan lalu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “tegas Kapolres.
(Dmk)