Sergai, Ruangpers.com – RSH alias Rahmad(37), warga Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa nginap di sel tahanan Polsek Perbaungan, Polres Sergai, setelah diamankan warga, pada Senin malam (18/1/2021) malam, pukul 22:00 WIB.
Sedangkan teman pelaku yang ikut beraksi, inisial ADH alias Ahmad, berhasil kabur dari kejaran warga.
Informasi yang dihimpun Ruangpers.com, pelaku ditangkap warga saat mau mencuri tabung gas ukuran 3 kg, milik korban Suwarisman (33), penduduk Dusun C, Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan warga dan langsung diboyong bersama bukti, ke kantor polisi.
Aksi pelaku diketahui, saat korban Suwarisman akan tidur ke kamar, dan mendengar ada suara selang gas elpiji, di belakang dapur yang terjatuh.
Kemudian korban pergi untuk memastikan suara tersebut, dan ternyata tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur sudah tidak ada.
Selanjutnya korban melihat keluar samping sebelah kiri rumah dan melihat 2 orang pria yang tidak dikenal yang sedang berdiri.
Sementara teman pelaku sedang mencuci tangan. Selanjutnya korban memanggil saksi, Sudarmin untuk menghampiri dua pelaku tersebut dan menanya kedua pelaku. “Kalian ngapain di situ?”.
Lalu, pelaku RSH menjawab “tidak ada bang”. Sedangkan teman pelaku ADH yang hanya diam saja mengatakan “aku nggak tahu apa – apa”. Kemudian tanpa disadari, pelaku ADH langsung melarikan diri dengan menggunakan Honda Scoopy milik para pelaku.
Melihat temanya kabur, RSH menjadi gugup dan ikut lari ke arah persawahan milik warga. Kemudian korban dan saksi mengejar sambil berteriak “maling…maling”.
Dalam waktu beberapa menit, pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dan warga sekitar.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Rabu (20/1/2021), membenarkan diamankannya pelaku pencurian dengan pemberatan itu dan juga barang bukti tabung gas.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegas Kapolres.
(dmk)