Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial OM (46) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. OM ditangkap karena memegang payudara JH (31) di sebuah angkutan umum.
Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi menyebut peristiwa itu terjadi Selasa, 23 Mei 2023. Saat itu, korban dan pelaku tengah menaiki angkutan umum KBT.
“Tersangka berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu karena memegang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum KBT,” kata Iptu Zuhatta, Jumat (26/5/2023).
Zuhatta mengatakan korban saat itu naik angkutan umum dari Siborongborong menuju Tarutung. Korban duduk di belakang sopir dan tersangka berada di belakang korban.
“Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakang langsung memegang payudara sehingga korban terkejut dan memukul tangan tersangka,” ujarnya.
Setelah itu, korban menjerit di dalam mobil. Sontak tersangka langsung meminta turun di SPBU tersebut, sedangkan korban meminta sopir mobil itu untuk membawanya melapor ke Polres Taput.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu mengejar keberadaan pelaku. Setelah tiga jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Tarutung saat hendak melarikan diri ke Sibolga.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja memegang payudara korban untuk melampiaskan hasratnya.
“Tersangka tergoda melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko,” jelasnya.
Zuhatta mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Tersangka sudah di tahan di Polres Taput,” pungkasnya.
Sumber : detik.com