Samosir, Ruangpers.com – Satreskrim Polres Samosir mengungkap kasus pembunuhan terhadap Lermin Harianja (70) di Dusun I Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH Mh mengatakan telah menetapkan tersangka seorang wanita bernama Merry Panggabean (76).
“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan,”kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman di Samosir, Senin (7/8/2023).
Kata Kapolres peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023. Pada hari yang sama Pukul 16.45 WIB keluarga korban menemukan mayat korban di belakang rumahnya.
“Jadi, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) A-10/VIII/2023/SPKT/RES Samosir/Polda Sumut 5 Agustus 2023,”kata AKBP Yogie.
Pada 5 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fajri Lubis pelaku bernama Merry Panggabean langsung ditangkap. Sesuai KTP, pelaku berapamat di Tebet Timur Dalam VI G Nomor 11 A Desa Tebet Timur Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepada penyidik Merry mengaku sakit hati karena buah kemiri miliknya beberapa kali hilang.
“Pelaku atas nama Merry sakit hati karena beberapa kali kehilangan buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku,”kata AKBP Yogie Hardiman.
Menurut Kapolres, kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala. Kata Kapolres, tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban berhubungan dengan barang bukti yang ditemukan.
Diduga korban dipukul pakai 1 tangkai buah kelapa kering dan 1 plastik warna merah berisi buah kemiri.
“Dan 1 buau tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-aksi dan tersangka. Korban juga dipukul menggunakan 1 plastik warna merah berisi buah kemiri,”tutur Kapores.
Polisi mememukan bukti petunjuk lainnya, yakni 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan Tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Lalu, 1 buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan.
Menurut Kapolres, kesimpulan sementara hasil autopsi menerangkan penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban.
“Kemudian, keterangan tersangka benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya,”ujar Kapolres.
Sumber : tribunnews.com