Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar, berhasil meringkus dua pelaku pencurian, pada Kamis, 27 Mei 2021, lalu.
Identitas kedua pelaku yaitu, Parlindungan Sianipar (43), sopir, warga Jalan Bah Birong, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Rafles Lingga (31), sopir, warga eks terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korban atau pelapor yaitu, Yanto Selo Roando (47), penduduk jalan Kabu – kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kejadiannya di hari Kamis, 20 Mei 2021, lalu, sekira pukul 03.00 WIB, kedua pelaku beraksi di Toko Roti France Bakery, Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu yang terbuat dari besi.
Lalu, pelaku Parlindungan Sianipar masuk kedalam toko dan mengambil barang – barang serta mengeluarkan barang curian tersebut dan menyerahkan kepada pelaku Joni untuk dikeluarkan dari dalam toko.
Selanjutnya, pelaku Joni dan Rafles Lingga, masuk kedalam toko dan mengambil barang berupa loyang.

Kemudian, para pelaku keluar dari dalam toko dengan membawa barang hasil curian itu.
Kronologi Penangkapan
Lalu, di hari Kamis, 27 Mei 2021, unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan melaporkannya kepada Kapolsek Siantar Utara, AKP Manaek S Ritonga.
Dan saat itu juga, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Haposan MS Siallagan untuk meringkus para pelaku.
Selanjutnya, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung membekuk pelaku di sekitar eks terminal Sukadame, di Jalan SM. Raja.
Dan kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu gembok, sudah diamankan di Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (31/5/2021).
(red)