Sergai, Ruangpers.com- Tim Begkik Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus, M. Dzuan Pratama alias Bagol (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di perbatasan Rambung dengan Rest Area KM 65 B , tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Selasa (8/6/2021) sore lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku diringkus Tim Bengkik, di Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Rabu (9/6/2021) sore lalu, sekira pukul 17.25 WIB. Sedangkan rekannya yang ikut beraksi berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui petugas.
Informasi yang dihimpun, korban Edma Dama Rara Nabila (20), warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, memakirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy, warna pink putih, di bawah pohon Rambung, perbatasan lokasi Rest Area KM 65B, tepatnya Dusun II Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah dengan stang terkunci dan cakram depan digembok.
Setelah diparkirkan, lalu korban menuju ke lokasi Rest Area KM 65B. Korban hendak bekerja di kantin lokasi Rest Area tersebut. Namun pada sekitar pukul 17.30 WIB saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B, korban terkejut saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang diambil pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
Kemudian korban berusaha mencarinya, di sekeliling areal tersebut, namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5 juta.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku diusut dan diproses.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus, Selasa, 8 Juni 2021.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi, bahwasannya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tim berlogo kelalawar hitam yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M. Sihombing itu, langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Petugas berhasil mengamankan sepeda motor korban.
Petugas juga mendapat informasi dari informan, bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan menjelaskan, seorang pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.
“Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Kapolres.
Pelaku kita kenangkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolres.
(Dmk)