Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial NP (45), warga Bahsulung, Nagori 3, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/4/2024) siang, pukul 12.00 WIB.
Terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50), warga jalan Flores, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, BK 6815 WAG, di Jalan Kartini, depan Toko In Queen, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (8/4/2024) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (28/4/2024), pukul 12.00 WIB, dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Sahat Sinaga SH, berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP sedang berada di Kampung Sijambe, Kelurahan Talun Kondot, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi, pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial SP (52) dan sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada Dede dan Denggan, di Kota Tebing Tinggi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya.
Begitupun, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.
Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku NP sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
(rel)