Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Identitas pelaku berinisial GAP (22), warga, Bah Birung Ulu, Kabupaten Simalungun yang diamankan pada Kamis (27/4/2023) siang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, di Simpang Jl. Ade Irma – Jl. Mojopahit, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Perbuatan pelaku dilaporkan korban Agus Siswanto (25), warga Huta Moho III Jawa Marajah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Terungkap, pencurian itu terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu, sekira pukul 06.55 WIB, di Jl. Adam Malik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kronologis Kejadian
Pada hari kejadian, Senin (24/4/2023), sekira pukul 06.55 WIB, korban atau pelapor bangun dari tidurnya, di mess Karyawan STIK Siantar.
Setelah itu, korban pun hendak pulang ke rumahnya, di Bah Jambi karena mendengar kabar kalau neneknya meninggal dunia.
Lalu, pelapor keluar menuju parkiran untuk melihat sepeda motornya.
Namun pada saat di parkiran, korban terkejut dan heran karena sepeda motor miliknya merk Honda CB150R No Pol BK 2714 VBG tidak ada lagi.
Lalu, pelapor membanguni adiknya yang sedang tidur, saksi Rahmad Dandi dan bertanya “dek, kereta CB-nya mana?”.
Kemudian, saksi pun menjawab “ya diparkiran la bang, ini kuncinya”.
Setelah itu, pelapor mengajak adiknya ke parkiran dan menunjukkan sepeda motornya sudah hilang.
Setelah itu, pelapor kembali bertanya kepada penjaga malam yang biasa dipanggil “Wak Jamal” dan berkata bahwa sepeda motornya hilang sambil membawa Wak Jamal menuju parkiran sepeda motor.
Lalu, Wak Jamal berkata “memang tadi sekitar jam 2 pagi, pintu masih terbuka karena si Fauzan dan si Rendi keluar cari makan”.
Setelah mendengar itu, pelapor pergi melaporkan kejadian kehilangan sepeda motornya ke Polres Pematang Siantar.
Kronologis Penangkapan
Selanjutnya, pada hari Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sepeda motor yang mencurigakan berciri-ciri sama dengan yang sedang dicari oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
Mendengar informasi tersebut, tim langsung berkumpul di Mako Polres Pematang Siantar, tepatnya di ruangan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk berdiskusi dan menerima APP dari Kanit I Sat Reskrim.
Setelah itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Jatanras, IPDA Lizar Hamdani, merapat ke titik yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut dan langsung melakukan penyamaran.
Setelah selesai mengamati sepeda motor yang dicurigai, tim langsung mengamankan pelaku dan barang-bukti sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik sepeda motor berupa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor yang ada di LP.
Setelah diperiksa fisik kendaraan tersebut, ternyata benar, bahwa sepeda motor itu adalah milik pelapor dari salah satu LP yang ada di Polres Pematang Siantar dengan No LP : LP/B/194/IV/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar langsung membawa pelaku dan barang-bukti ke Mako Polres Pematang Siantar guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Penangkapan pelaku Curanmor ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat siang (28/4/2023).
(rel)