Hukum

Oknum Kades di Nias Selatan Perkosa Warganya, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Nias, Ruangpers.com – Osarao Tfanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan dipenjarakan polisi, karena dilaporkan memerkosa warganya berinisial WT (20).

Menurut polisi, adapun modus pelaku awalnya menawari korban bekerja sebagai staf di kantor desa.

Karena korban tertarik, korban kemudian mendatangi kediaman Osarao Tofanao.

Nahasnya, di rumah pelaku, korban justru diperkosa dengan dalih pelaku akan bertanggungjawab.

“Tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya,”kata Ps Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi menyebut peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali, dan terakhir terjadi pada 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya pelaku menelepon dan memintanya datang ke rumahnya dengan alasan akan memberi pekerjaan sebagai staf di kantor desa yang dipimpinnya.

Saat itu korban pun datang ke rumahnya, lalu ditanya mulai dari umur dan sebagainya.

Beberapa saat kemudian, sang Kades berpura-pura mengambil laptop ke dalam kamarnya.

Tak lama, pelaku keluar dari kamar dan mendorong korban ke dalam kamar.

Korban pun sempat menanyakan ada apa didorong ke kamar.

“Ini ngapain, ada apa?”tanya korban.

Namun tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.

Pelaku pun mengiming-imingi korban akan dinikahi jika mau menuruti nafsunya.

“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggung jawab (jadikan istri) apapun resikonya!” (ucapan TSK)

Karena ketakutan akan dibunuh akhirnya korban pasrah dilecehkan pelaku.

Saat ini kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan sudah mendekam di Polres Nias Selatan.

Ia terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 293 KUHP persetubuhan di bawah umur, ancaman hukuman 5 tahun. Besok kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa,” ucapnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

2 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

3 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

3 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

10 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

10 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

10 jam ago