Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bangun melalui Unit Reskrim, mengamankan dua pria asal Kota Siantar yang mengaku lessing dan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (12/6/2021) pagi tadi, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, MH, melalui Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH saat dikonfirmasi sore harinya, pukul 16.30 WIB mengatakan, kedua pelaku itu berinisial AS (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan EFP (27), warga Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Pagi itu, jelas Kapolsek, korban Ajdi Juanda (17) bersama saksi Ari Andrian (16), keduanya warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, hendak pulang ke rumah setelah pulang dari sekolah Yayasan UISU, di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar.
Keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor (Septor) Honda Beat warna hitam.
Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku bersama dua rekannya yang berhasil kabur dengan mengendarai Mega Pro warna hitam dan merah, datang dari arah belakang.
Lalu saat posisi septor pelaku sejajar dengan septor korban, salah pelaku menunjang bagian kanan kendaraan korban sembari mengatakan, “Pinggir-pinggir kalian”.
Kedua korban pun terjatuh keberam jalan dan kemudian keempat pelaku mengaku dari pihak lessing.
Lalu, salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor korban.
Pelaku juga memaksa, sambil menunjang bagian kaki kanan korban dan merampas kunci kontak dari tangan korban.
Selanjutnya, kedua orang pelaku melarikan sepeda motor korban. Sedangkan dua pelaku lagi, memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara sembari mengatakan, “Kalau tidak ada surat-surat kereta mu, kau ditahan di Polsek”.
Korban tetap bersikeras menolak ikut, sehingga kedua pelaku kabur, berboncengan mengendarai Honda Mega Pro warna merah ke arah Kota Siantar.
Begitupun, korban berhasil menarik tangan pelaku, sehingga pelaku jatuh di tengah jalan dan korban mengambil kunci kontak sepedamotor pelaku, dan kabur ke arah rumah warga.
Hitungan menit, warga setempat gerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP dan turut mengamankan barang bukti sepedamotor kedua pelaku dan korban.
Personil Polsek Bangun yang ketepatan patroli mengantisipasi pungutan liar (Pungli) dan premanisme sebagaimana atensi Kapolri, langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti Mega Pro warna merah milik kedua pelaku, Honda Beat warna hitam milik korban, 1 unit HT (Hand Talky) milik kedua pelaku serta uang sebesar Rp 2.160.000.
Korban tak terima kejadian itu dan saat itu juga membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
“Kedua pelaku, AS dan EFP yang mengaku lessing dari salah satu perusahaan, sudah ditahan di RTP Mako Polsek Bangun guna diproses dan dipersangkakan melakukan tindak pidana curas, sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,”kata AKP L.S Gultom mengakhiri.
(red)