Pematangsiantar, Ruangpers.com – Dalam pelaksanaan Ops Patuh Toba 2015 yang sedang berlangsung, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan tilang kepada pengemudi mobil Terrios, berinisial JS, plat nomor polisi (Nopol) F 1457 FAO, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pada Kamis (24/7/2025) sore, bertempat di Jalan Medan, sekira pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), IPTU Friska Susana SH yang memimpin langsung pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 tersebut.
Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang berlangsung mulai tangal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas, diantaranya tidak memakai Helm SNI, tidak melengkapi surat surat kendaraan, mengendarai kendaraan dibawah umur, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman alkohol dan lainnya.
Setiap pelaksanaan penindakan, tidak hanya personil Sat Lantas saja melainkan melibatkan personil Sat Intelkam dan Propam.
Pada Kamis (24/7/2025), Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang merupakan hari ke 11.
Dalam penindakan di lapangan, ada pengemudi mobil Terrios plat nopol F 1457 FAO, berinisial JS, merasa tidak senang mobilnya diberhentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan surat – surat kendaraannya ternyata ditemukan pelanggaran yaitu SIM A pengemudi tersebut sudah tidak berlaku karena mati sehingga personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang melanggar Pasal 281 UULAJ dan sudah diviralkan.
Namun saat penindakan, pengemudi tersebut tidak mau memberikan STNK dan kunci mobilnya, kemudian ada salah satu penumpang mobil tersebut yakni seorang perempuan tidak terima dilakukan penindakan tilang. Karena masyarakat tersebut tidak kooporatif di lapangan, selanjutnya mobil Terrios tersebut diderek untuk bawa ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil tersebut kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas tilang dari Mako Sat Lantas sehingga personil Sat Lantas menutup portal Mako Sat Lantas dan pelanggar menyebabkan keributan.
“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar itu (pengemudi mobil terrios) sudah mati sehingga kami tidak bisa lakukan penilangan terhadap SIM sudah mati sehingga kami gantikan dengan STNK mobil nya tapi pelanggar itu tidak mau berikan STNK nya dan ribu ribut,”tegasnya.
IPTU Friska menambahkan, setelah dilakukan penjelasan, akhirnya pengemudi mobil terrios tersebut telah memberikan blangko tilang dan membayarkan denda tilang melalui Briva atau BRI Virtual Account.
Pelu diketahui, SIM yang mati tidak sah untuk dibawa berkendara dan tidak sah menurut hukum serta bisa dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp1 juta.
Artinya tidak sah dibawa dalam perjalan mengendarai kendaraan baik mobil maupun sepedamotor.
“Jadi, kami himbau kepada semua warga Kota Pematangsiantar khususnya pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat agar patuhilah peraturan lalulintas. Kalau pun SIM sudah mati segeralah diperpanjang karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan dimana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,”pungkas IPTU Friska.
(rel)