Pematangsintar, Ruangpers.com – Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas, IPTU P. Manurung bersama personil melakukan penindakan parkir kendaraan sembarangan seperti sepeda motor dan becak, di Jl. Merdeka, depan Pasar Horas Kota Pematangsiantar, pada Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Setiap harinya, Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan kendaraan – kendaraan yang parkir di bahu jalan yang tidak ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir di Pajak Horas, Jl. Merdeka Pematangsiantar.

Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar pengendara roda 2 atau sepeda motor dapat memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, di sepanjang Jl. Merdeka, tepatnya di depan Pasar Horas yang dapat menggangu pengguna jalan.
(rel)