ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sidang tuntutan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, warga Binjai yang nekat membunuh kekasih lelakinya di hotel kini dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022). TRIBUN MEDAN / GITA

Sidang tuntutan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, warga Binjai yang nekat membunuh kekasih lelakinya di hotel kini dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022). TRIBUN MEDAN / GITA

Parulian Sinambela Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Usai Bersetubuh, Pelaku Divonis 20 Tahun

by Ruangpers.com
19 Mei 2022 | 07:53 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Agung Sumarna Sarumaha, warga Kota Binjai yang viral karena membunuh kekasih sesama jenisnya di hotel kawasan Padang Bulan Medan lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Agung Sumarna Sarumaha.

“Menyatakan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim, Rabu (18/5/2022).

Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340KUHPidana dalam dakwaan Pertama,” urai hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui bahwa hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut supaya Agung dihukum pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, JPU Risnawati Ginting dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotek Sky Garden dan bermain dadu.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban mengajak terdakwa dengan mengatakan ‘duitmu habis, ayo ke hotel nanti ku kasih uang’ dan terdakwa menjawab mengatakan ‘iya ayok’.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju,” kata JPU.

Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian  mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag.

Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.

Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.

“Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan,” beber JPU.

Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan dengan cara menghisap kelamin terdakwa, dan setelah korban selesai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.

Setelah terdakwa keluar dari dalam kamar mandi korban menghampiri terdakwa lalu memegang alat kelamin serta anus terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada korban dengan mengatakan ‘mana uang Rp 300 ribu tadi yang kau janjikan.

Kemudian korban menjawab ‘ya nanti dulu, kita rebahan dulu’.

Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB korban tidur di sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban.

“Korban pun terbangunan dan memukul wajah terdakwa, sehingga terdakwa dan korban terlibat perkelahian,” ucap JPU.

Lalu, saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf yang merupakan pegawai hotel mendengar keributan, lantas mendatangi kamar yang di tempati terdakwa.

Korban pun terjatuh ke lantai lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.

Kemudian saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf mendobrak kamar hotel hingga terbuka.

Kedua saksi melihat terdakwa memegang parang yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

Para saksi juga melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah sedangkan terdakwa posisinya di atas korban sedang berdiri sambil memegang sebilah parang dan parang tersebut diacungkan kepada saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf sambil mengatakan “jangan dekat” sehingga  Muliangga dan Muhammad Yusuf  turun dari kamar hotel lalu menutup pintu portal keluar.

Selanjutnya, terdakwa pun mengambil kunci mobil milik korban dan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel.

“Lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di daerah Binjai, kemudian memarkikan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara,” katanya.

Lalu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Provinsi Aceh tempat paman pacar terdakwa, untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 potong baju, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun sebabnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut dan kelamin terdakwa di depan umum,” ujar JPU.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: PembunuhanPengadilan Negeri Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini