Tapteng, Ruangpers.com – Sepasang suami istri diringkus oleh personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, masing-masing berinisial RT (47) dan DK (46) warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning menjelaskan, modus operandi pasutri tersebut adalah, membawa dan menyimpan uang palsu uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian mereka berangkat dari Jambi dengan menggunakan mobil prbadi ke Pasar Onan Barus.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di pasar, seperti membeli beras 1 sampai dengan 2 kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Setelah barang dibelikan, lanjut Gurning, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan.
Lebih lanjut Gurning menjelaskan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua pelaku sudah beraksi mengedarkan uang palsu sejak tahun 2022 dengan berpindah-pindah tempat.
Di Jambi aksi mereka dilakukan sejak Bulan September 2022. Kemudian di Provinsi Sumatera Barat sejak 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023 hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Tapteng karena dicurigai oleh masyarakat.
“Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus,” jelasnya.
Kepada petugas, sambung Gurning, pelaku RT mengatakan jika uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang mengaku tinggal di Jakarta yang dikenal pelaku lewat Group Pinjol Facebook.
Setelah saling kenal lewat WhatsApp, pada September 2022, antara RT dan W sepakat mengedarkan uang palsu dan bertemu di terminal Pulo gadung Jakarta. Setelah itu, RT memberikan uang senilai Rp5 juta kepada W dan ia diberikan uang palsu sebanyak Rp15 juta.
“Kemudian pada Januari 2023, mereka kembali bertemu dan RT menyerahkan uang asli senilai Rp60 juta yang ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp180 juta untuk diedarkan di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara,” terangnya.
Saat ini, tambah Gurning, Polsek Barus telah melimpahkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Tapteng dan sudah dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com