ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspose kasus pembunuhan karyawan koperasi yang dilakukan pasangan suami istri sebagai pelaku utama. (ANTARA/HO).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat ekspose kasus pembunuhan karyawan koperasi yang dilakukan pasangan suami istri sebagai pelaku utama. (ANTARA/HO).

Pasutri Pembunuh Tigor Nainggolan Terancam Hukuman Mati

by Ruangpers.com
4 Juni 2021 | 07:14 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jambi, Ruangpers.com – Pasangan suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Tigor Tahtah Negara Nainggolan karyawan koperasi yang ditemukan tewas setelah dilukai dengan senjata tajam pada 24 Mei 2021 lalu, terancam hukuman mati karena sudah berencana melakukan pembunuhan ini.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Kamis, mengatakan kedua pelaku pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa penyidik menetapkan kedua pasal berlapis, karena sebelum melancarkan aksinya mereka sudah berencana membunuh korban, karena utang piutang antara korban dan pelaku Pini, dan hubungan gelap mereka telah diketahui suami pelaku, Heriyanto.

Tim gabungan berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi pada Rabu (2/6) malam di dalam hutan Kabupaten Tebo, tempat mereka bersembunyi dan sekaligus bekerja di lahan perkebunan temannya.

Kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/5) malam di kawasan Jalan Sayuti Penerangan, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kombes Pol Dover mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo, dan selama sembilan hari kedua pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim gabungan.

Pasangan suami istri itu akhirnya pada Rabu (2/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB ditangkap tim gabungan di dalam hutan di kawasan Kelurahan Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, setelah terlacak keberadaannya di tempat persembunyian mereka.

Dalam penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut, tim gabungan harus melewati medan jalan yang ekstrem dan terjal.

Untuk menuju lokasi hutan tempat mereka bersembunyi harus berjalan kaki selama empat jam, dan tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil kelapa sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku, kata Kombes Dover Christian.

Kronologis kejadian pembunuhan itu pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban melintas di Lorong Pajero RT 23, Jalan Sayuti Penerangan dengan tujuan ke rumahnya yang baru.

Kedua tersangka sudah mengikuti korban sebelumnya, dan ketika korban keluar dari lorong rumahnya, kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban.

Tersangka Pini bersembunyi di balik pohon, kemudian tersangka Pini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menusuk perut korban sebelah kiri dengan senjata tajam.

Kemudian korban sempat menahan pisaunya dan membuka helm. Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka hingga jatuh, sehingga terjadi perkelahian antara kedua pelaku dengan korban.

Baca Juga : TERUNGKAP !!! Gegara Asmara dan Utang, Pasutri di Jambi Bunuh Tigor Nainggolan Pemilik Koperasi 

Sedangkan suami pelaku turut membantu, dan akhirnya juga ikut melukai korban hiingga berakibat meninggal dunia.

“Dalam kasus ini pelaku utama adalah Pini (istri), sedangkan suaminya Heriyanto turut serta,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian.

 

Sumber : Suara.com

Tags: KoperasiPembunuhanPenemuan Mayat
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini