Pematangsiantar, Ruangpers.com – Awalnya Timsus Dayok Mirah mengikuti apel pembagian tugas dan sekaligus menerima arahan tentang cara bertindak di lapangan agar tetap humanis. Selanjutnya Timsus Dayok Mirah melaksanakan patroli.
Pada Senin dini hari (18/8/2025), sekira pukul 00.30 WIB, masyarakat melaporkan adanya kelompok remaja diduga akan melakukan aksi tawuran di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Lalu Timsus Dayok Mirah langsung mendatangi lokasi namun tidak ditemukan adanya tawuran. Kemudian Timsus Dayok Mirah melanjutkan patroli dan menemukan tiga unit sepedamotor menggunakan knalpot brong atau dan tidak sesuai standar yang berlaku, sehingga Timsus Dayok Mirah melakukan penindakan dengan menyuruh masing – masing pengendara membuka knalpot brong tersebut dan sekaligus memberikan himbuan agar tetap dalam berkendaraan mematuhi setiap peraturan yang berlaku.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi, mengatakan, kegiatan patroli tersebut untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar diantaranya Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.
“Dari hasil patroli tersebut, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melakukan penindakan terhadap tiga unit sepedamotor yang menggunakan knalpot brong dengan menyuruh pengendara membuka knalpot brong tersebut. Hingga subuh, kegiatan patroli berlangsung lancar, dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar aman dan kondusif,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)