Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil piket Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar, gerak cepat respon masyarakat dengan turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (Lakalantas), di Jalan Umum Medan Km 8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Senin (14/4/2025) malam, sekira pukul 19.05 WIB.
Seorang Pelajar SD, Kamzi Asad Khoir (10), warga Kampung Jawa Huta V, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia di tempat akibat kejadian itu, sedangkan temannya, Andika (18), warga Jln. H. Ulakma Sinaga Kampung Jawa, Gg. Bunga Tanjung, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mengalami luka ringan.
Kasat Lantas, IPTU Friska Susana SH melalui Kanit Gakkum, IPDA Syah Edi Suranta Purba SH, menjelaskan, sesuai kronologis kejadian, berawal Andika membonceng Kamzi Asad Khoir dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio soul GT No.Pol : BK 4497 VBB, datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju ke arah Sinaksak Kabupaten Simalungun.
Setiba di lokasi kejadian (TKP), sepedamotor yang dikendarai Andika menabrak pohon yang ada disisi kiri badan jalan sehingga mengakibatkan Andika dan boncengannya, Kamzi Asad Khoir, terjatuh di atas badan jalan.
Lalu pada saat bersamaan, Kamzi Asad Khoir langsung ditabrak Mobil Bus Pariwisata Mercedes Bens No.Pol : BK 7837 JU yang dikemudikan Rizki Khaidir Vival Siregar (33), warga Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang juga datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju arah Sinaksak.

Akibat tabrakan itu, Kamzi Asad Khoir tewas ditempat, sedangkan Andika mengalami luka.
Menerima laporan warga, personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar langsung datang ke TKP, kemudian evakuasi jenajah Kamzi Asad Khoir ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, sedangkan Andika luka ringan, di bawa ke RS Horas Insani Murni Teguh Kota Pematangsiantar.
Lalu personil Unit Gakkum melakukan olah TKP, sembari mengamankan barang bukti yaitu Yamaha Mio soul GT No.Pol : BK 4497 VBB dan Mobil Bus Pariwisata Mercedes Bens No.Pol : BK 7837 JU beserta pengemudinya, Rizki Khaidir Vival Siregar.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata IPDA Syah Edi.
(rel)