Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, mempimpin jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan, di kediaman korban Stevan Theodore, pada Jumat pagi tadi (1/4/2022), pukul 10.00 WIB.
Tampak juga di lokasi, IPTU Bangun Ridwan Simanjuntak, KBO Sat Reskrim, IPDA Moses Butar-Butar, Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Apri Damanik, Kanit Idik III Sat Reskrim, Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, J. Tarigan, Kasipidum Kejari Siantar, Lince, Jaksa Penuntut Umum Kejari Siantar, istri korban, Ivani Kooswara, dan pengacara Besar Banjarnahor.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara nyata, sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan. Dan semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan 11 adegan.
Adegan pertama, pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021, sekira pukul 07.00 WIB, korban Stevan Theodore keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI, serta memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan atau berdasarkan keterangan istri korban, saksi Ivani Kooswara dan rekaman CCTV .
Adegan ke dua, pada hari itu juga, sekira pukul 07.15 WIB, korban Stevan Theodore kembali ke rumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarainya dan juga terekam CCTV.
Di adegan ke tiga, saat korban Stevan Theodore tiba di rumahnya, lalu tersangka Ali mengikutinya dari arah 1 meter, sambil membawa benda berupa tongkat yang terbuat dari besi dan salah satu ujungnya bengkok.
Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor di gang, tepat dipintu belakang rumahnya (berdasarkan rekaman CCTV ). Kemudian korban dan tersangka Ali saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut (berdasarkan rekaman CCTV).

Adegan ke empat, selanjutnya tersangka Ali memukul korban sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tongkat tersebut. Namun pukulan pertama, dan kedua, korban menangkis dengan tangannya. Selanjutnya korban membuka helmnya, lalu menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat. Kemudian, korban melempar tersangka dengan helm, namun tidak mengenai tersangka. Lalu tersangka Ali kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup (berdasarkan rekaman CCTV).
Selanjutnya, di adegan ke lima, setelah korban jatuh dengan posisi telungkup, tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 kali dan mengenai bagian belakang kepala korban. Dan akibat pukulan ketujuh dan kedelapan, kepala korban mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka pergi dari tempat kejadian tersebut berdasarkan rekaman CCTV.
Dan di adegan ke enam, beberapa saat kemudian, saksi Jhonsin alias Asin keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan dia melihat ada helm tergeletak dan juga ada seorang laki-laki ( korban ) yang tergeletak dengan posisi telungkup dan bersimbah darah.
Aelanjutnya saksi mencoba mengangkat korban, namun tidak mampu dan dia pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan keluarlah istri korban, Ivani Kooswara.
Kemudian, saksi Jhonsin alias Asin memberitahukan, bahwa suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban (berdasarkan keterangan saksi Jhonsin alias Asin dan rekaman CCTV).
Adegan ke tujuh, selanjutnya istri korban mendatangi korban dan mencoba mengangkatnya, namun tidak mampu.
Baca Juga : Pelaku Pembunuh Anak Pengusaha Besi di Pematangsiantar Punya Uang Rp7.630.000, Ternyata Ini Dibaliknya !
Baca Juga : Pelaku Pembunuh Anak Pengusaha Besi Ditangkap dari Jalan Gereja, Uang Rp 7.630.000 Ikut Diamankan !
Lalu, dia menghubungi saksi Filbert Kooswara dengan menggunakan handphone. Selanjutnya saksi Filbert Kooswara dan Sherwin Kooswara datang dengan mengemudikan mobil.
Selanjutnya saksi Filbert Kooswara, dan saksi Jhonsin alias Asin mengangkat korban kedalam mobil dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit ( berdasarkan keterangan saksi Ivani Kooswara, saksi Filbert Kooswara, saksi Sherwin Kooswara, dan saksi Jhonsin alias Asin).
Atas kasus tersebut, tersangka Ali, dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(rel)