Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, pada Senin (27/5/2024) siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan, hari ini Polres Pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait kasus cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral, dimana pelaku sudah diamankan.
Adapun kronologis kejadian, korban TB yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada hari Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, namun korban tidak ketemu dengan temannya berinisial UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk, sambil bermain handphone.
Kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, lalu bermain handphone sama pelaku.
Kemudian pada posisi seperti itu, pelaku beraksi dan langsung menggelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, dan setelah selesai, pelaku meminta korban untuk kembali ke rumah.
Besoknya, pada hari Selasa, 14 Mei 2014, pukul 12.00 WIB saat itu pelaku sedang berada warung, di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman.
Dan pada saat itu juga, korban melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminumnya.
Namun saat sedang minum di dekat pelaku, kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama, menggelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.
Kemudian pihak keluarga korban merasa ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2024.
Dan 6 hari kemudian, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau.
Lalu, tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan tim dari Polres Pematangsiantar melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya, di jalan Medan, Kelurahan Naga Pita.
Pelaku akhirnya dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga dan pada saat itu, pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.
Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang dipakai korban pada saat terjadinya tindak pidana cabul.
Dan untuk motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.
Pelaku JA berusia 28 tahun dan merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, tutup Kapolres.
(rel)