ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolres  Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, pada Senin (27/5/2024) siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, pada Senin (27/5/2024) siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap, Kapolres Pematangsiantar Ungkap Kronologis dan Motifnya

by Ruangpers.com
27 Mei 2024 | 17:52 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres  Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, pada Senin (27/5/2024) siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, di Lantai II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan, hari ini Polres Pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait kasus cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral, dimana pelaku sudah diamankan.

Adapun kronologis kejadian, korban TB yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada hari Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WIB, namun korban tidak ketemu dengan temannya berinisial UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk, sambil bermain handphone.

Kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, lalu bermain handphone sama pelaku.

Kemudian pada posisi seperti itu, pelaku beraksi dan langsung menggelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, dan setelah selesai, pelaku meminta korban untuk kembali ke rumah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Besoknya, pada hari Selasa, 14 Mei 2014, pukul 12.00 WIB saat itu pelaku sedang berada warung, di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman.

Dan pada saat itu juga, korban melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminumnya.

Namun saat sedang minum di dekat pelaku, kembali aksi ke dua dilakukan dengan cara yang sama, menggelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.

Kemudian pihak keluarga korban merasa ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2024.

Dan 6 hari kemudian, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau.

Lalu, tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan tim dari Polres Pematangsiantar  melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya, di jalan Medan, Kelurahan Naga Pita.

Pelaku akhirnya dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga dan pada saat itu, pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang dipakai korban pada saat terjadinya tindak pidana cabul.

Dan untuk motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.

Pelaku JA berusia 28 tahun dan merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, tutup Kapolres.

 

(rel)

 

Tags: CabulPolres Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini