Pematangsiantar, Ruangpers.com – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ferel Cristiano Siahaan alian Tian (33), warga Jalan Perapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ditemukan tewas di Sungai Bah Bolon.
Awalnya, pada Sabtu (20/3/2021) dini hari, sekitar pukul pukul 00.30 WIB, Kanit Jahtanras Polres Pematangsiantar, beserta anggota opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar, melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor, Ferel Cristiano Siahaan alias Tian, di jalan Bola Kaki sampai ke jalan Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di jembatan merah Rindam.
Saat dikejar, pelaku yang mengendarai Honda Scoopy warna merah tersebut, menabrak sisi jembatan merah Rindam, dan pelaku terjatuh.
Selanjutnya, dia berlari dan melompat ke Sungai Bahbolon.
Kemudian, polisi beserta masyarakat sekitar melakukan pencarian terhadap pelaku dan tidak dapat.
Dan sekira pukul pukul 07.30 WIB, Pak Suryadi (saksi), hendak mau buang air besar ke pinggir Sungai Bah Bolon, dan dia melihat mayat tergeletak di atas batu.
Kemudian, Suryadi langsung melaporkannya kepada warga, di sekitar lokasi kejadian.
Lalu, Ibu Ending Suryani, langsung melihat dari sekitar rumah karena mayat berada di belakang rumahnya, dan langsung melapor kepada RT, Saurma Tampubolon.
Kemudian, RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen, Bripka Swandi dan Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Polsek Siantar Selatan, bersama – sama untuk berangkat ke TKP.
Pada saat di TKP, ditemukan mayat dalam posisi terlentang dan telanjang bulat (tidak berpakaian).
Tim Inafis bersama dengan piket opsnal dan Polsek Siantar Selatan langsung menghubungi pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) untuk mengevakuasi mayat secara bersama – sama.
Sekira pukul 08.45 WIB, mayat langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk keperluan visum dan diketahui bernama Ferel Cristiano Siahaan alian Tian.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Senin (15/3/2021), sekira pukul 12.50 WIB, pelapor Achmad Arbai, menyuruh saksi Topan Syahputra untuk membeli nasi bungkus, di rumah makan Padang Panjang dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah milik pelapor.

Kemudian saksi kembali membelikan nasi bungkus milik pelapor Achmad Arbai dan saksi meletakkan kunci sepeda motor, di tempat biasa, yang tempat para karyawan Alfamidi meletakkan kunci, tepatnya di dalam tuperware, di atas meja kasir.
Dan setelah itu, pada pukul 15.10 WIB, pelapor hendak mau mengambil barang didalam bagasi sepeda motor miliknya dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran, tepatnya di depan Alfamidi, jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Seketika itu, pelapor menjumpai saksi dan berkata “Mana Kunci Kereta Itu Kamu Buat ? ”
Lalu dijawab saksi “Di Tempat Biasa”. Setelah itu, pelapor langsung melihat kembali di tempat kunci yang disebutkan saksi, namun tidak ada juga.
Dan seketika itu, pelapor berfikir kalau sepeda motor miliknya tersebut telah hilang, sehingga pelapor mengalami kerugian, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor rangka dan nomor mesin : MH1JF11XFK244029/JFL1E-1241700 dan Nomor Polisi BK 4570 WAE yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
(red)