Tebingtinggi, Ruangpers.com – Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan berhasil meringkus seorang pria berinisial Y alias Anto (42) seorang pelaku pembacokan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Selasa (07/11/2023).
Plt. Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, Anto diringkus Polisi usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria berinisial ZYS (41) dan BAS (14).
Dua korban penganiayaan dengan cara dibacok itu merupakan bapak dan anak, warga Jalan Letda Sujoo, Gang Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebingtinggi.
“Kejadian berawal, pada Minggu (05/11/2023). Pelaku Y alias Anto mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang, dan pada saat itu korban ZYS sedang berada di teras rumah,” kata Agus kepada Tribun Medan, Rabu (8/11/2023).
AKP Agus menjelaskan, saat mendatangi rumah korban, antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan sehingga menimbulkan pertengkaran. Karena kesal, Anto langsung membacok korban dengan sebilah parang.
“Saat itu terjadi perdebatan antara pelaku dan ZYS hingga akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap ZYS secara berulang-ulang dengan menggunakan sebilah parang,” ucap Agus.
Karena penganiayaan itu, korban ZYS mengalami luka robek pada kepala, telinga kanan, telapak tangan sebelah kiri, serta luka pada perut.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya istri korban membangunkan anaknya, BAS (14) yang saat itu sedang tidur siang. Lalu BAS pergi menuju teras rumah untuk melerai pertikaian tersebut.
“Namun setelah BAS tiba di teras rumah, pelaku juga melakukan pembacokan kepada BAS dan mengenai bahu sebelah kanan BAS,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lalu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke arah Kabupaten Batubara.
Tak terima atas perbuatan pelaku kepada suami dan anaknya, akhirnya istri korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Rambutan dan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya menemukan pelaku dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (07/11/2023).
Selanjutnya tim gabungan membawa pelaku ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku pembacokan.
“Pelaku ini ditangkap tim gabungan dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Dan saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan di RTP Polsek Rambutan”, ucap Kasi Humas.
Sumber : tribunnews.com