Pematangsiantar, Ruangpers.com – Ali, terduga pelaku pembunuhan anak seorang pengusaha toko besi, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal Polres Pematangsiantar tanpa perlawanan, pada Sabtu (2/10/2021).
Namun warga dibuat penasaran, karena Ali yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), mengapa punya uang yang lumayan banyak yaitu sebesar Rp 7.630.000.
Ternyata, hasil penelusuran Ruangpers.com, Ali dikenal banyak orang, khususnya pedagang Pasar Horas.
Diduga, uang sebanyak itu merupakan hasil simpanannya selama dia kerja, membantu para pedagang.
Seperti penuturan sumber wartawan yang meminta namanya dirahasiakan, bahwa Ali dikenalnya sosok yang baik dan rajin serta tidak mau mengganggu orang.
Dalam kesehariannya, Ali kerap membantu pedagang, mengangkat barang dagangan seperti kelapa maupun pisang, lalu dia diberi upah.
“Ali ini sudah lama di Siantar, dan dia kabarnya dari Aceh. Dan kesehariannya, si Ali ini membantu pedagang di gedung empat Pasar Horas, “ungkap sumber, Sabtu sore tadi (2/10/2021).
Masih kata sumber, kalau Ali disuruh mengangkat dagangan pedagang, dia kerap diberi uang Rp5000 dan bahkan lebih.
Dan kesehariannya, Ali disebut tidur di depan toko – toko yang ada di inti Kota Pematangsiantar.
Namun soal apakah pelaku Ali memang memiliki gangguan jiwa atau tidak, sumber belum dapat memastikannya.

Sementara itu, sejauh ini pihak Polres Pematangsiantar masih mendalami kasus pembunuhan ini dan bahkan pihak Kepolisian belum membeberkan lebih jauh terkait sosok pelaku pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kota Pematangsiantar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Steven Theodore alias Owen (31), anak dari seorang pengusaha toko besi, tewas dibunuh, pada Sabtu pagi tadi (2/10/2021).
Pelaku Ali berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di Sopo Godang HKBP.
Saat disinggung, apakah benar bahwa pelaku merupakan ODGJ? Dan apa motifnya? Kapolres mengatakan, kalau mereka belum dapat memastikannya.
Kalau itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi. Untuk motifnya sendiri, pelaku pernah ditendang oleh korban, ujar AKBP Boy.
Soal kronologis pembunuhan warga jalan Sutomo Nomor 275, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tersebut, Kapolres kembali mengatakan, kalau peristiwa itu berawal pada saat korban pulang dari membeli makanan, menggunakan sepeda motor Honda Supra X.
Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan pelaku yang membawa tongkat besi sehingga terjadi pemukulan.
Baca Juga : Pelaku Pembunuh Anak Pengusaha Besi Ditangkap dari Jalan Gereja, Uang Rp 7.630.000 Ikut Diamankan !
“Korban pada saat itu sempat melawan dengan cara menangkis pukulan dari pelaku. Tapi korban terjatuh, sehingga pelaku memukul korban hingga tewas,”pungkasnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu berupa satu buah tongkat besi, gunting, uang sebesar Rp 7.630.000 yang merupakan hasil kerja pelaku selama ini.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan minimal penjara selama 15 tahun penjara, tutup Kapolres.
(red)