Pematangsiantar, Ruangpers.com – Anak seorang pengusaha toko besi, ditemukan tewas setelah dianiaya oleh seorang pria yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dengan menggunakan besi, di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2021).
Korban diketahui bernama Steven Theodore alias Owen (31), anak dari seorang pengusaha toko besi, jelas Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat menggelar press release di Mapolres Pematangsiantar.
Dikatakan Kapolres, pelaku diketahui bernama Ali yang berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di Gereja HKBP Sopo Godang.
Saat disinggung, apakah benar bahwa pelaku merupakan ODGJ? Dan apa motifnya? Kapolres mengatakan, kalau mereka belum dapat memastikannya.
Kalau itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi. Untuk motifnya sendiri, pelaku pernah ditendang oleh korban, ujar AKBP Boy.
Soal kronologis pembunuhan tersebut, Kapolres kembali mengatakan, kalau peristiwa itu berawal pada saat korban pulang dari membeli makanan, menggunakan sepeda motor Honda Supra X.
Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan pelaku yang membawa tongkat besi sehingga terjadi pemukulan.
Baca Juga : Anak Pemilik Toko Tewas Dihajar dengan Batang Besi di Pematangsiantar
“Korban pada saat itu sempat melawan dengan cara menangkis pukulan dari pelaku. Tapi korban terjatuh, sehingga pelaku memukul korban hingga tewas,”pungkasnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu berupa satu buah tongkat besi, gunting, uang sebesar Rp 7.630.000 yang merupakan hasil kerja pelaku selama ini.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan minimal penjara selama 15 tahun penjara, tutup Kapolres.
(red)