Labuhabatu, Ruangpers.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Cahaya (53) warga Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, yang terjadi pada 8 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, dua orang lainnya yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu juga ikut diamankan.
Kasi Humas Polres Labuhabatu Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Minggu (20/8/2023) mengatakan, pelaku curas tersebut bernama, Arido Lubis alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Sementara itu, dua orang yang mengetahui kejahatan itu dan turut serta menerima uang hasil kejahatan sebagai tutup mulut adalah Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Parlando menjelaskan, peristiwa perampokan yang dialami korban tersebut terjadi pada Selasa (8/8/2023) pukul 03.00 WIB saat korban hendak pergi ke Pasar Gelugur dengan berjalan kaki.
Setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Setelah itu mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak.
Kemudian, tas korban berisi uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas pelaku. Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban juga diambil paksa, lalu pelaku melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu,” terangnya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba melakukan penyelidikan sehingga diketahui jika pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Selanjutnya Kamis (17/8/2023) tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Lebih lanjut Parlando menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Arido Lubis alias Rido, dia melakukan aksinya bersama AZ. Namun sejauh ini, AZ belum ditemukan, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, tersangka juga mengakui jika uang hasil kejahatan dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar masing-masing sebesar Rp1.000.000 sebagai uang tutup mulut.
Tidak butuh lama, keduanya langsung diamankan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Saat ini ketiga tersangka sudah di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com