Jakarta, Ruangpers.com – Daftar gaji PNS tahun 2021 umumnya menjadi motivasi peserta CPNS. Bagaimana tidak, selain gaji para abdi negara juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Masa pensiun para PNS juga masih ditanggung negara.
Namun, saat ini komponen gaji PNS beserta tunjangannya sedang dirombak dan disusun ulang. Nantinya formula penghasilan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan.
Proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.
Hingga saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS tahun 2021:
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS tahun 2021 Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Itulah daftar gaji PNS tahun 2021. Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Sumber : detik.com