Malang, Ruangpers.com – Pembunuh perempuan muda pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Ayu (21), akhirnya ditangkap polisi. Aksi kedua pelaku terbilang sangat sadis. Ayu ditabrak dengan truk, lalu diperkosa saat sekarat hingga tewas mengenaskan.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kronologi pembunuhan pemandu lagu oleh Wahyudi (34), seorang sopir dan Adi Prayitno alias Dalbo (28), penjaga karaoke dan kafe, berawal dari Senin (23/3/2021).
Sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB, Wahyudi dan teman-temannya awalnya minum-minum bersama di kafe dan karaoke 88. Saat itu, Ayu juga di sana.
“Termasuk di situ ada teman perempuan Wahyudi berinisial A,” kata Hendri Umar saat pemaparan di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Usai berpesta miras di kafe tersebut, Wahyudi dan pacarnya menuju truk fuso yang telah terparkir di depan kafe. Keduanya kemudian bermaksud hendak tidur di truk tersebut.
Tiba-tiba sekitar pukul 01.30 WIB, suara teriakan dan gedoran Ayu mengagetkan keduanya. Korban Ayu ini meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran mendapati Wahyudi bersama perempuan lain. Dia merasa tersinggung dan terganggu.
“Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan truknya. Akhirnya menyalakan truknya disengaja diarahkan ke kanan sedikit sehingga menabrak tubuh korban,” ujarnya.
Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk.
Saat dalam perjalanan, Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo mengecek kondisi si Ayu.
“Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88. Sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, situasi cukup gelap. Tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah,” katanya.
Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan dia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu mengembuskan napas terakhirnya. Mayatnya ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.
“Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak akibat tertabrak truk oleh Wahyudi,” katanya.
Kapolres Malang AKBP mengatakan, pelaku Wahyudi terlebih dahulu di daerah Gempol Pasuruan. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri.
Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan,” kata Hendri Umar. Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya.
Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat Dalbo bekerja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.
Sumber : iNews.id