ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Dua pelaku pembunuh dan pemerkosa pemandu lagu di Malang diamankan. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

Dua pelaku pembunuh dan pemerkosa pemandu lagu di Malang diamankan. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

Pemandu Lagu Ditabrak dan Diperkosa saat Sekarat, Ini Kronologinya

by Ruangpers.com
25 Maret 2021 | 14:28 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Malang, Ruangpers.com – Pembunuh perempuan muda pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Ayu (21), akhirnya ditangkap polisi. Aksi kedua pelaku terbilang sangat sadis. Ayu ditabrak dengan truk, lalu diperkosa saat sekarat hingga tewas mengenaskan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kronologi pembunuhan pemandu lagu oleh Wahyudi (34), seorang sopir dan Adi Prayitno alias Dalbo (28), penjaga karaoke dan kafe, berawal dari Senin (23/3/2021).

Sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB, Wahyudi dan teman-temannya awalnya minum-minum bersama di kafe dan karaoke 88. Saat itu, Ayu juga di sana.

“Termasuk di situ ada teman perempuan Wahyudi berinisial A,” kata Hendri Umar saat pemaparan di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).

Usai berpesta miras di kafe tersebut, Wahyudi dan pacarnya menuju truk fuso yang telah terparkir di depan kafe. Keduanya kemudian bermaksud hendak tidur di truk tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiba-tiba sekitar pukul 01.30 WIB, suara teriakan dan gedoran Ayu mengagetkan keduanya. Korban Ayu ini meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran mendapati Wahyudi bersama perempuan lain. Dia merasa tersinggung dan terganggu.

“Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan truknya. Akhirnya menyalakan truknya disengaja diarahkan ke kanan sedikit sehingga menabrak tubuh korban,” ujarnya.

Selanjutnya korban yang terjatuh ditinggalkan oleh Wahyudi ke arah utara bersama sang pacarnya mengendarai truk.

Saat dalam perjalanan, Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo mengecek kondisi si Ayu.

“Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88. Sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, situasi cukup gelap. Tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah,” katanya.

Dalbo selanjutnya meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan dia kembali ke kafenya untuk menutup kafenya. Saat itulah Ayu mengembuskan napas terakhirnya. Mayatnya ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.

“Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak akibat tertabrak truk oleh Wahyudi,” katanya.

Kapolres Malang AKBP mengatakan, pelaku Wahyudi terlebih dahulu di daerah Gempol Pasuruan. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri.

Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan,” kata Hendri Umar. Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya.

Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat Dalbo bekerja.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.

 

Sumber : iNews.id

Tags: MalangPembunuhan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini