Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap pemilik narkotika jenis ganja, dari Jalan Sriwijaya, Gg Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/6/2024) lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, pada Jumat (21/6/2024) mengatakan, pemilik ganja itu berinisial MRF (24), warga Jln. Sriwijaya, Gg. Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di Jalan Sriwijaya (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (20/6/2024), pukul 11.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF, di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian.
Dari tersangka MRF diamankan barang bukti berupa 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total berat brutto barang bukti ganja 290 gram.
Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)