Pematangsiantar, Rangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,13 Kg, di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/12/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB.
Satu orang diamankan inisial MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/12/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil menangkap tersangka MHN saat di pinggi jalan Sangnawaluh.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket narkotika jenis ganja, di kantong jaket sebelah kirinya, 1 buah plastik putih berisikan 10 paket ganja berukuran kecil dan 1 paket narkotika jenis ganja di dalam plastik biru dipinggang sebelah kirinya serta 1 unit handphone (HP) warna biru merk Vivo dari kantong depan sebelah kanannya.
Kemudian MHN mengaku masih ada menyimpan ganja di kontrakan rumah yang beralamat di jalan Bona – Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba lansgung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Bona Bona tersebut, selanjutnya disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja didalam kamar, 1 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja didalam kamar, 1 buah timbangan warna orange didalam kamar, serta 13 kertas nasi didalam kamar.
Diinterogasi, pelaku MHN mengaku kalau ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki inisial AS yang beralamat di Karangsari, Kabupaten Simalungun.
Namun setelah kembali dilakukan pengembangan, laki – laki inisial AS tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga MHN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pemilik ganja inisial MHN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)






