Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit-II, Ipda Rudi Hartono, berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki sabu dengan brutto 0,99 gram, di Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (9/3/2022) lalu, pukul 20.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022), Ipda Rudi Hartono menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi warga, bahwasannya di daerah Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Unit-II langsung berangkat ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,”ujar Ipda Rudi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, laki-laki tersebut diketahui berinisial DI (40), warga Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu- sabu dengan berat brutto 0,99 gram serta uang sejumlah Rp.300.000,-“.
Baca Juga : Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi dari Gunung Maligas Saat Paketi Sabu
Dan saat ditanya petigas, pelaku mengaku kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Medan.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,”tutup Ipda Rudi.
(red)