Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap R.I, (40), warga Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar lantaran nekat membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,60 gram, di pinggir Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (29/7/2025) siang, sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki sedang membawa narkotika, di jalan Padang Sidempuan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku R.I, sedang berjalan kaki, di pinggir jalan Padang Sidempuan.
Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti dari tangan kirinya berupa 2 paket sabu, dari kantong celana depan sebelah kanan 2 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000 dari kantong celana belakang kirinya.
Diinterogasi, tersangka R.I mengaku kalau barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang, di Kota Medan.
Adanya pengakuan itu, pelaku R.I beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka R.I sudah ditahan dan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)