Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah, Komsi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu sepakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Dalam rapat tersebut Pemilu akan dilangsung pada 28 Februari dan Pilkada Serentak 27 November 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam,” ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021). Dia menyampaikan, selain pilkada serentak rapat juga menyepakati jadwal Pemilu 2024 dipercepat sebelumnya April menjadi 28 Februari.
“Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022,” ucapnya.
Rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal Pilkada Serentak ditetapkan, 27 November 2024.
Sumber : iNews.id