Humbahas, Ruangpers.com – Baru seumur jagung semenjak dimekarkan tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) di bawah kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor, berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik atas survei Ombudsman RI Tahun 2021.
Melalui survei Ombudsman, Humbahas yang akan memasuki usia 19 tahun berada di peringkat keempat dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, dengan nilai 90,37.
Sementara secara nasional, Kabupaten Humbahas berada di posisi 36 dari 416 kabupaten yang dinilai Ombudsman RI.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan mengatakan, Pemda Kabupaten/Kota yang meraih predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik itu, dinilai telah memenuhi standar kepatuhan atas sejumlah layanan publik di daerah tersebut.
Pengumuman sekaligus penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 itu, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Acara tersebut hanya mengundang secara langsung lima besar Kementerian, Lembaga dan Pemda peraih nilai tertinggi.
Sementara penganugerahan predikat tinggi lainnya kepada Pemda Provinsi/ Kabupaaten/Kota akan diserahkan Ombudsman masing-masing perwakilan provinsi.
“Dalam waktu dekat, penganugrahan atas predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik Kabupaten/Kota di Sumut akan kita sampaikan langsung kepada kepala daerah,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Dia menguraikan, ada delapan pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik (zona hijau) tahun 2021 dari Ombudsman RI, yakni Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90. Dairi 93,29. Tapanuli Selatan 91,06. Humbahas 90,37. Batubara 89,67. Kemudian Pemko Medan 89,22, Tebingtinggi 86,51 dan Pematangsiantar dengan nilai 83,70.
Ia menjelaskan, predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman Tahun 2021. Survei Kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015.
Lebih jauh, kata Abyadi, proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) hanya 8. Sedang, 26 Pemda lainnya masih dalam katagori kepatuhan sedang atau disebut zona kuning, dan kepatuhan rendah atau disebut zona merah.
Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Ditambahkan, dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang dinilai/disurvei Ombudsman RI, delapan di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah).
“Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,”ungkapnya.
Ke 8 Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah, Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara 46,54, Toba 45,51, Padang Lawas 44,97, Padang Lawas Utara 41,75, Tapanuli Tengah 40,93, Sibolga 34,08, Nias dengan nilai 32,60.
“Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” jelasnya.
Sementara, 18 Pemda lagi yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). Itu merupakan, dari pelayanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.
Disebutkannya, ke 18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara 79,34, Serdang Bedagai 77,03, Pemprov Sumut 74,68, Asahan 69,69.
Kemudian, Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo 68,62, Samosir 66,96, Gunungsitoli 66,84, Tanjungbalai 63,42, Binjai 62,12, Pakpak Bharat 61,75, Simalungun 61,53, Nias Utara 59,77, Mandailing Natal 59,53, Labuhanbatu Selatan 53,45, Labuhan Batu 51,58 dan Nias Barat dengan nilai 51,46.
Lebih lanjut dijelaskannya, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik.
“Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Sangat tegas, ini diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Dikatakannya, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik adalah indikator tingginya praktik maldministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
“Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” katanya.
Untuk itu, Abyadi mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman RI, dapat memperbaiki penyelenggaraan layanannya.
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” imbuhnya.
Terkait penilaian Ombudsman itu, Bupati Dosmar Banjarnahor saat dimintai tangapannya mengatakan, akan menjadi motivasi memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah itu.
Baca Juga : Para Petugas Kebersihan Ini Berjuang agar Pemkab Humbahas Raih Adipura
Baca Juga : Lantik 85 Kepala Desa Terpilih, Ini Pesan Bupati Humbahas
Prestasi yang diraih atas standar pelayanan publik predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar OPD serta dukungan semua pihak.
“Penilaian Ombudsman ini akan menjadi motivasi bagi kita memberikan pelayanan yang baik dari hulu ke hilir sehingga terwujud Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul,” harapnya kedepan.
(red)