ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
SKPD Pemko Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar, menandatangani kesepakatan dalam  pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Kejaksaan dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kota Pematangsiantar.

SKPD Pemko Pematangsiantar dan Kejari Pematangsiantar, menandatangani kesepakatan dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Kejaksaan dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kota Pematangsiantar.

Pemko dan Kejari Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan Penegakan Hukum, Ini Tujuannya

by Ruangpers.com
23 Juni 2022 | 22:34 WIB
in Sumut
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, menandatangani kesepakatan dalam  pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Kejaksaan dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kota Pematangsiantar.

Penandatanganan kesepakatan tersebut, langsung dihadiri Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, di kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis (23/6/2022), pukul 14.00 WIB.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Oktarizal SH dalam laporannya menerangkan, tujuan pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar dengan Kejari Pematangsiantar adalah untuk meningkatkan sinergi antara Pemko Pematangsiantar dengan Kejari  Pematangsiantar dalam rangka penyelesaian masalah-masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi SKPD.

Juga untuk mempedomani tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematangsiantar  yaitu Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH MH, secara singkat menjelaskan tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan sesuai Pasal 24 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010, yakni memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkannya, berdasarkan penandatanganan kesepakatan bersama penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum dengan Pemko, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan/konsultasi hukum dan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Juga memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum terkait perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, katanya.

“Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan menjadikan antara Pemko dan Kejaksaan tidak berjarak. Jika sudah dilakukan upaya preventif, maka tidak perlu dilakukan formatif. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendukung penuh upaya Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan pembangunan di Kota Siantar, mewujudkan masyarakat yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Katanya, Kepala SKPD dalam penyelengaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat harus didukung oleh penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Seluruh pelaksanaan tugas ASN, lanjutnya, dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakkan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dalam melaksanakan tugas, terhindar dari perbuatan melawan hukum, baik dari segi hukum pidana, perdata, maupun administrasi sehingga menjadi pegawai yang profesional, ujarnya.

Masih kata Plt. Wali Kota Susanti, Kepala SKPD selaku pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dengan kewajiban berupa membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan; mematuhi undang-undang dalam menggunakan diskresi; memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu.

“Perlu kami sampaikan kepada kepala SKPD, bahwa tindakan-tindakan administrasi pemerintahan terbuka untuk dituntut secara perdata, tata usaha negara, maupun pidana, di mana setiap pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pegawai negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman pidana dan/atau diwajibkan mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dapat memberikan wawasan, pemahaman dan memberi kesadaran kepada seluruh Kepala SKPD untuk patuh dan mampu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai sumpah dan janji jabatannya, terhindar dari perbuatan melawan hukum, dan bersemangat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pemaparan Kajari, serta diskusi.

Tampak hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

 

(rel/L. Tumangger)

Tags: Kejari PematangsiantarPemko Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polseķ Siantar Marihat saat datangi lokasi.
Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, pimpin langsung...

Read more
Polseķ Sianțar Marihat melaksanakan kegiatan Saling (Sapa Siskamling), di Pos Kamling Jalan Durian, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Marihat - Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas, AIPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Gizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1 Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026) pagi.
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan pengecekan kesiapan fungsional, di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, pada Selasa (13/1/2026).
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Guna meningkatkan pelayanan publik dan memastikan kelancaran arus lalu...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini