Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebuah truk pengangkut kayu hasil penebangan liar di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Kayu jenis pinus yang diamankan itu ada sekitar 98 gelondongan.
Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan truk itu diamankan Jumat, 14 Juli 2023. Kayu pinus tersebut diduga ditebang di kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja tanpa mengantongi izin dari DLHK.
“Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan,” kata Yuliani Siregar dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Yuliani mengatakan saat diberhentikan, sopir pembawa kayu pinus tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun. Alhasil, petugas langsung mengamankannya.
“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Jadi, petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” jelasnya.
Yuliani Siregar menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut. Hal itu karena pengajuan permohonan itu tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut juga karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata.
Menurutnya, Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” kata Yuliani.
Yuliani Siregar menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.
Menurutnya, ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.
“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Sumber : detik.com