Samosir, Ruangpers.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom untuk meninggalkan rumah dinasnya. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Pemprov Sumut.
Surat tersebut bernomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan aset milik Pemprov Sumut. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho per tanggal 14 Juli 2023.
Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, membenarkan jika Pemprov Sumut menyurati Pemkab Samosir untuk pengosongan rumah dinas Bupati Samosir. Rumah dinas tersebut rencana akan diperbaiki oleh Pemprov Sumut.
“Iya betul (Pemprov Sumut minta rumah dinas Bupati Samosir dikosongkan), Pemprov melalui Pak Sekda ingin menggunakan gedung itu lagi,” kata Ilyas Sitorus kepada detikSumut, Senin (14/8/2023).
Sejauh ini, Pemprov Sumut masih merencanakan merenovasi rumah dinas tersebut. Setelah selesai renovasi, rumah dinas itu direncanakan akan dijadikan mess Pemprov Sumut.
“Yang pasti akan direhab, kemungkinan nanti (setelah direhab) akan jadi mess Pemprov lagi,” ucapnya.
Pihaknya belum tahu kapan rumah dinas tersebut akan dikosongkan oleh Bupati. Aset milik Pemprov Sumut itu sendiri sudah dipakai oleh Pemkab Samosir sejak berdiri 2004 lalu.
“Suratnya sudah kita minta itu (dikosongkan), tapi belum tahu ya kapan mereka kosongkan itu. Sudah berapa tahun ya, kalau tak salah saya semenjak Samosir berdiri mereka pakai itu, sudah puluhan tahun kan,” ujarnya.
Pemprov Sumut sendiri tidak menyiapkan opsi kemana rumah dinas Bupati Samosir dipindahkan. Menurut mereka, keberadaan Kabupaten Samosir sudah lama, 20 tahun.
“Kurang tahu kita itu. Sudah lama kan 20 tahun,” tutupnya.
Sumber : detik.com