Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiangtar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis “siputih” alias sabu, pada hari Selasa (25/5/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.

Lalu, saat personil mendekat, laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu ke tanah dari tangan kirinya, dan saat itu juga langsung ditangkap dan diketahui bernama Fauzi (20), warga jalan Nagur.
Kemudian, pelaku diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.40 gram.
Dan saat dipertanyakan atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, Fauzi mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (26/5/2021).
(red)