Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap satu orang terduga pengedar sabu, pada Kamis (1/6/2023), lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki – laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Avanza BK 1965-WAC, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1965-WAC, lagi berhenti di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan kedalam mobil Toyota Avanza BK 1965-WAC itu dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Polman Pangaribuan (32), warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dan saat diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan dari dalam mobil ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
Lalu, petugas bergerak ke rumah Polman Pangaribuan, di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,90 gram, 1 (satu) bungkus kertas tik-tak, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik berisi 170 (seratus tujuh puluh) paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Polman mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Tanjungbalai.
Baca Juga : 6 Orang Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polres Siantar, Barang Bukti 128,5 Gram Sabu
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Minggu (4/6/2023).
(rel)