Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 5 pelaku pencurian.
Identitas para pelaku yang diamankan yakni berinisial BMS (18), warga Huta V Nagori Purba, Kecamatan Purba, WGSS (17), warga Huta Marubun, Nagori Pematang Purba, KVRS (21), warga Perumahan Maranatha, jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, lalu EAR (18), penduduk Dusun VI Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kota Tebing Tinggi dan terakhir RS alias U (29), warga Nagori Saribu Raya, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku berhasil diamankan, berawal pada hari Rabu, 1 September 2021 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu.
Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku berinisial EAG dan KVRS.
Kedua laki-laki itu mengatakan, bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba yang dilakukan 3 orang temannya yaitu BMS, WGSS dan pelaku KS yang belum tertangkap.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya.
Dan malam harinya, pelaku BMS ditemukan di Simpang jalan Asahan – jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dan pelaku WGSS didapati dari rumah kos, di jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan, bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 watt yang dicurinya, dijual kepada pelaku RS alias U.
Tidak berapa lama, pelaku RS juga berhasil diamankan dari rumah kosnya, di jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti, yaitu mesin genset merk Okinawa 3100 watt.

Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni WGSS dan EAR menerangkan, bahwa mereka juga melakukan pencurian sepeda motor dari jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, 16 Agustus 2021 lalu, pukul 09.00 WIB.
Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan Nopol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869. Dan sepeda motor yang dicuri mereka itu sudah dijual kepada RS alias U.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(red)