Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Timur – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu, Bripka P. Butarbutar, menyelesaikan perkara pencurian tabung gas yang terjadi di Jalan Siantar Timur Lorong 26 BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Senin (16/6/2025) malam, sekitar pukul : 19.27 WIB.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu SH, MH, mengatakan, pencurian 12 tabung gas 3 Kg itu secara bertahap dan setiap hari, mulai Kamis (12/6/2025) hingga Senin (16/6/2025) milik pihak II, WS, di Jalan Siantar Timur Lorong 26 BDD yang diduga dilakukan pelaku inisial ADS (14), warga Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, JAAS (15), warga Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur dan JIN (15), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Merasa keberatan, korban atau pihak II, membuat pengaduan ke Polsek Siantar Timur sehingga pada Senin (16/6/2025) malam, sekitar pukul : 19.27 WIB, Bhabinkamtibams Kelurahan Siopat Suhu, Bripka P. Butarbutar melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Timur.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Dimana pihak I (pelaku,red) meminta maaf kepada pihak II atas perbuatan yang mereka lakukan.
Dan pihak I bersedia mengganti kerugian pihak II dan pihak I berjanji tidak mengulangi perbuatannya baik terhadap milik pihak kedua maupun pihak lainnya.
Adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut, maka perkara pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan menandatangananinya di atas materai Rp10.000. Kedua belah pihak juga berjanji tidak seling tuntut menuntut dikemudian hari, baik secara pidana maupun perdata,”pungkas IPTU Edy.
(rel)