Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polseķ Sianțar Utara – Polres Pematangsiantar melalui petugas piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas dengan problem solving.
Kapolsek Sianțar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mengatakan, pencurian tabung gas subsidi 3 Kg tersebut terjadi di rumah pihak I, PT (33), di Jalan Sisingamangaraja (Bengkel PMH), Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/3/2025), sekira pukul 07.30 WIB yang dilakukan pihak II RG (48), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awal kejadian, kedua belah pihak ribut mulut didalam rumah pihak I terkait hutang piutang. Sebagai jaminan, pihak ke II mengambil secara paksa tabung gas subsidi 3 Kg berisi milik pihak I yang berada didalam rumah pihak pertama tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak I tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai maka Polseķ Sianțar Utara melalui piket Pawas, SPKT dan Unit Fungsi menyelesaikan perkara pencurian tabung gas tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat peresmian bermaterai,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)