Jakarta, Ruangpers.com – Momen menarik terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi terkait tiga orang terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Salah satu saksi adalah Viktor Kamang yang merupakan Legal Counsel PT XL Axiata. Rupanya, salah seorang pengacara Kuat Maruf meragukan kapabilitas Viktor karena mengenakan anting.
“Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” tanya pengacara Kuat, Senin (7/11/2022).
Pertanyaan di luar bahasan sidang itu lantas memantik teguran Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Wahyu menegaskan hal tersebut tidak penting untuk dibahas.
“Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” ucap Wahyu.
“Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya saja,” jawab pengacara Kuat.
“Ya artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP. Silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting),” ucap Wahyu dengan nada tegas.
Merespons keraguan pengacara Kuat, Viktor lantas bersuara dan menyebutkan latar belakang pendidikannya.
“Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” jawaban tersebut pun membuat pengacara Kuat tak lagi berkomentar soal anting yang dipakainya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo pada Senin (7/11/2022) hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Ketiganya sempat duduk berjejer di ruang persidangan.
Baca Juga : Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Yosua Ngaku Disuruh Tunggu di RS Polri hingga Subuh, Hakim: Buset!
Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh ketiga terdakwa, Bharada E, Kuat dan Rizky Rizal. Ketiganya sempat duduk berdampingan di kursi terdakwa lantaran persidangan ketiganya digabungkan bersama.
Sumber : Okezone.com