Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui pesonil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pengancaman dan penghinaan dengan problem solving, pada Jumat (6/6/2025) sore, sekitar pukul 16.50 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, perkara pengancaman dan penghnaan tersebut, terjadi pada siang harinya, sekira pukul 11.30 WIB, di halaman rumah pihak I, berinisial R br S, di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar yang dilakukan pihak II, inisial EIT (15), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut bermula berselisih paham. Tidak terima kejadian itu, pihak I langsung melapor ke Polsek Siantar Marihat, selanjutnya personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim langsung gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, di Mako Polsek Siantar Marihat.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menerima isi perdamaian tersebut. Adanya perdamaian tersebut, perkara pengancaman dan penghinaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
(rel)