ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Pendidikan

PENGATURAN RISIKO DAN PEMBATALAN PERJANJIAN

by Ruangpers.com
26 Oktober 2024 | 14:49 WIB
in Pendidikan
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

PENGATURAN RISIKO DAN PEMBATALAN PERJANJIAN

DALAM KUH PERDATA

OLEH: CLAUDIA FEBRIYANTI SIANTURI

Pengaturan risiko dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menunjukkan bahwa hukum perdata Indonesia memberikan perlindungan terhadap para pihak yang terlibat dalam perjanjian, terutama dalam hal terjadi keadaan memaksa atau kejadian yang tidak terduga. Pembagian tanggung jawab risiko antara debitur dan kreditur memperjelas kapan salah satu pihak harus memikul kerugian akibat kejadian di luar kendali mereka.

Namun, konsep ini masih tampak kaku, terutama dalam konteks bisnis modern yang sering kali lebih kompleks dan dinamis. Seiring berkembangnya ekonomi dan teknologi, ada kebutuhan untuk meredefinisi atau memperluas pengaturan risiko ini agar lebih adaptif terhadap tantangan-tantangan baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), seperti Pasal 1237, 1460, dan 1545, risiko dalam perjanjian tidak semata-mata ditanggung oleh satu pihak, melainkan dapat bergeser tergantung pada situasi tertentu seperti kelalaian, penghancuran barang, atau keadaan memaksa.

Kemudian Pembatalan perjanjian dapat dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dasar seperti kecakapan hukum, adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan menunjukkan pentingnya keadilan kontraktual dalam hukum perdata. Namun, ketentuan ini masih memberi ruang bagi penafsiran subjektif dalam beberapa kasus.

Misalnya, dalam penentuan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penipuan atau tidak, dibutuhkan bukti yang cukup yang kadang sulit diperoleh, sehingga proses pembatalan seringkali memakan waktu. Selain itu, ketentuan yang menyebutkan bahwa pembatalan harus dilakukan melalui putusan hakim menunjukkan adanya kompleksitas birokrasi hukum di Indonesia, yang dapat menjadi penghalang bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan keadilan dengan cepat.

Pembagian perikatan yang lahir dari undang-undang, baik yang terjadi karena perbuatan seseorang maupun perbuatan melawan hukum, memperlihatkan bahwa undang-undang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab sosial antarindividu.

Perikatan yang timbul dari undang-undang, baik karena perbuatan orang atau perikatan keluarga, juga diatur dengan jelas dalam KUHPerdata. Terutama perwakilan sukarela (zaakwaarneming) dan pembayaran tanpa utang (onverschuldigde), yang merupakan contoh perikatan yang timbul karena perbuatan hukum dan non-hukum. Perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, menunjukkan bagaimana hukum memberikan jalan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar hukum atau kewajiban seseorang.

Peraturan mengenai perbuatan melawan hukum dalam KUHPer yang mengharuskan adanya unsur kerugian, kesalahan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian yang ditimbulkan, memperkuat prinsip tanggung jawab individu atas tindakan yang dilakukan.

Namun, dalam praktiknya, membuktikan kesalahan dalam suatu perbuatan melawan hukum sering kali menjadi tantangan besar, terutama jika ada ketidakjelasan dalam hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena itu, penguatan pada aspek pembuktian dan penyederhanaan prosedur hukum sangat diperlukan untuk mempercepat proses keadilan. (TUGAS OPINI, MATA KULIAH HUKUM PERDATA LANJUTAN)

(*)

 

 

Tags: Opini
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto bersama disela kegiatan.
Pendidikan

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialiasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3

by Ruangpers.com
11 Desember 2025 | 18:48 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta...

Read more
Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap, menghadiri Dies Natalis ke 8 dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025 Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), bertempat di Auditorium UHKBPNP Kota Pematangsiantar,  pada Sabtu (6/12/2025) pagi
Pendidikan

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis Ke 8 UHKBPNP dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025

by Ruangpers.com
6 Desember 2025 | 19:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap,...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1, jalan Merdeka Pematangsiantar, pada Selasa (25/11/2025) pagi.
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
25 November 2025 | 20:04 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Ke empat pembicara yang diundang FK GASN Kota Pematangsiantar.
Pendidikan

Undang Disdik, PGRI dan Akademisi, FK GASN Gelar Talk Show Bertajuk “Teacher We Need”

by Ruangpers.com
23 November 2025 | 20:25 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini