Medan, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Tebingtinggi menggagalkan peredaran 15.000 pil ekstasi. Dua orang tersangka ikut diamankan petugas di dua lokasi berbeda pengungkapan peredaran ekstasi tersebut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Kunto Wibisono mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan petugas yakni R alias Robot (25) dan T alias Pipin (37).
Kedua tersangka diamankan petugas masing-masing di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi dan Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di dalam rumah.
Kunto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang menyamar menjadi pembeli. Selanjutnya, petugas tersebut berkomunikasi dengan R alias Robo dan sepekat bertemu di Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi.
“Saat transaksi petugas kemudian menangkapan tersangka R. Dari tangannya, petugas menyita 2.000 pil ekstasi warna merah dan putih dengan berat 615.84 gram,” kata Kunto, Selasa (8/2/2022).
Dari pengembangan terhadap tersangka pil tersebut diperoleh dari T Alias Pipin. Selanjutnya, petugas mengejar tersangka dan menangkapnya saat di rumhanya di Desa Sei Sarimah Sergei.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 13.000.butir pil diduga extacy berat netto 3.840,88 gram dan satu unit Handphone,” ucapnya.
Untuk proses pegembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Keduanya dijerat petugas menggunakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2022.
Sumber : iNews.id