Tebingtinggi, Ruangpers.com – Seorang pria pengangguran berinisial MAN (22) nekat berjualan narkotika jenis sabu. Ia pun mesti berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menyimpan barang terlarang yang rencananya hendak diedarkan.
Pelaku MAN ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis l(3/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, bahwa MAN yang merupakan warga Jalan Waringin No. 90, Kelurahan Bagelen itu diamankan petugas seusai mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatannya.
Sebelumnya pada Kamis lalu (3/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Ketumbar tepatnya di kebun sawit personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap MAN dan menemukan kotak rokok berisi sabu di atas tanah sebelah kanan dengan jarak sekitar 1 meter termasuk sebuah handphone di saku kantong depan sebelah kiri celana miliknya.
“Dari tangan MAN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 89,37 gram, 1 buah bekas kotak rokok sampoerna warna putih dan 1 unit handphone merk Realme warna ungu,” katanya.
Petugas langsung menginterogasi MAN dan akhirnya mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
“Pelaku yang bersangkutan sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agus Arianto.
Agus menambahkan, penangkapan MAN bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah sekitar TKP.
Selanjutnya tim kepolisian Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut kepada MAN sebagai pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Sumber : tribunnews.com