Medan, Ruangpers.com – Pengedar 23 kilogram narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dengan hukuman mati.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram sabu,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) bersama barang bukti sabu seberat 23 kg.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.
Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.
Sumber : iNews.id