Hukum

Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap Polres Simalungun, Barang Bukti 16,20 Gram Sabu

Simalungun, Ruangpers.com – Penggerebekan mendadak oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, di rumahnya, yang terletak di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, S.H., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat brutto 16.20 gram, “jelas AKP Irvan, Sabtu (20/4/2024).

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka yang berhasil ditangkap adalah “RR”, 52 tahun, yang dikenal juga dengan nama Tunggul. Ia merupakan warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut, ungkap AKP Irvan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya,”ujarnya.

Kronologis kejadian berawal dari pengintaian personil Sat Narkoba setelah menerima laporan dari warga. Mereka kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Tunggul di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan didalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas.

Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, pungkas AKP Irvan.

Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polres Simalungun. Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

5 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

5 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

5 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

21 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

22 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

22 jam ago