Tapteng, Ruangpers.com – FLP (25) warga Jalan Jetro Hutagalung, Lingkungan IV, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ditangkap personel Intelkam Polres Tapteng.
Ia ditangkap di satu gubuk milik warga yang tidak jauh dari tempat tinggal FLP.
“Dia kita tangkap sekira pukul 15.00 WIB pada Kamis (3/11/2022),” kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Cristian Samma, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan ada seorang pria terduga pengedar narkoba telah diamankan anggota Intelkam Polres Tapteng yang sedang berada di lapangan dan mendapat informasi bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba.
“Kasat Intelkam AKP J Situmorang langsung memerintahkan anggotanya untuk melidik informasi yang berharga itu,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, katanya, di satu gubuk yang berada di Jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ada seorang pria tengah menunggu seorang pembeli.
“Ia adalah FLP dan kita menemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital warna hitam, tia paket sabu dalam kotak happydent warna merah, satu sendok yang terbuat dari plastik bergagang kayu, satu bungkus kecil plastik yang diduga akann digunakan untuk membungkus sabu,” ujarnya.
Kemudian, sebuah pisau kecil, uang tunai Rp 401 ribu, sebuah kantongan plastik asoi warna hitam yang berisi satu unit timbangan digital, sebuah tas sandang abu-abu, dan satu HP merek Oppo hitam kombinasi hijau.
“FLP beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Sumber : tribunnews.com