Sergai, Ruangpers.com – Manfaat Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dikelolah masing – masing desa, salah satunya untuk mensejahterkan masyarakat.
Bahkan dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatannya, dikerjakan dengan tranparan kepada masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seperti tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 110 tahun 2016 tentang BPD.
Mengacu pada peraturan tersebut, BPD berhak melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa.
Untuk itu, Kepala Desa juga harus transparans kepada masyarakat dan BPD.
Namun diduga dalam pelaksanaan Dana Desa di Desa Dolok Ilir 6, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai tahun 2020 tidak menjalankan sistem transparansi kepada masyarakat atau BPD.
Pasalnya, Kepala Desa Dolok Ilir 6, Nurhaidah, diduga tidak tranparan Kepada BPD dan bahkan dituding sengaja menutup – nutupi kegiatan Dana Desa-nya.
“Saya tidak bisa menjelaskan bang. Saya sudah berulang kali meminta proposal kepada Sekdes. Namun hingga saat ini tidak ada diberikan bang. Malah saya disuruh minta kepada Inspektorat. Masak kami BPD tidak megang proposal. Kami anggap seolah ada yang ditutup – tutupi dan tidak tranparan,”ungkap Ngadiman, selaku Ketua BPD Desa Dolok Ilir 6, saat dikonfimasi Ruangpers.com, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Kepala Desa Dolok Ilir 6, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum dapat dikonfirmasi, baik via telephone maupun pesan singkat.
Diketahui, Desa Dolok Ilir 6 ini, merupakan Desa Perkebunan yang berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.
Dipimpin oleh Kepala Desa wanita, bernama Nurhaidah dan Sekretaris Desa, putra kandungnya, bernama Julpan.
(dmk)