Pematang Siantar, Ruangpers.com – Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar langsung membawa pemilik narkotika jenis sabu, berinisial TH (44) untuk dilakukan pengembangan ke Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis (4/1/2024) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan, awalnya pelaku TF diamankan personil Polsek Siantar Timur, dari Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Kamis (4/1/2024), sekira pukul 13.02 WIB.
Dari TH, warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik putih, 2 buah mancis, 1 unit Hp milik tersangka merk Oppo A16, 1 alat tetes kuping yang digunakan untuk mengambil sabu yang akan dikonsumsi dan 3 pipet kecil yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.
Selanjutnya, TH beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Saat diinterogasi, pelaku TH mengaku baru membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000, di Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di belakang Pasar Horas.
Mendengar itu, Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, bersama Kanit Idik, IPDA Moses Butar Butar SH langsung membawa TH ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan.
Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang dijelaskan TH.
Selain itu, Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta Api dan seputaran belakang Pasar Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH.
Kemudian TH dibawa ke Satres Narkoba Polres Siantar guna proses hukum yang berlaku.
(rel)